Jika dalih pembubaran adalah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, maka seharusnya Satpol PP justru hadir sebagai pengatur, bukan sebagai pemaksa. Koordinasi dengan kepolisian, pengaturan lalu lintas pejalan kaki dan mediasi dengan peserta aksi adalah langkah-langkah yang sesuai secara etis dan prosedural. Tindakan represif yang dilakukan justru menimbulkan preseden buruk dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Citra Pemprov DKI Jakarta telah tercoreng akibat tindakan tidak proporsional ini. Sebagai ibu kota negara, Jakarta seharusnya menjadi teladan dalam praktik demokrasi. Jika ibu kota saja tidak mampu menjamin kebebasan berekspresi, bagaimana mungkin daerah-daerah lain dapat merasa aman dan terlindungi saat menyampaikan aspirasi?










