Sedangkan dampak pada Pelaku berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa pelaku yang terbiasa menggunakan kata-kata kasar/intimidatif juga berisiko mengalami dampak negatif, seperti kesulitan membangun hubungan interpersonal yang sehat dan berisiko mengembangkan perilaku antisosial.
Meski ada sebuah Catatan Penting dari beberapa studi menunjukkan bahwa mengumpat pada situasi tertentu (misalnya saat menahan sakit fisik) dapat meredakan emosi, hal tersebut berbeda konteksnya dengan verbal abuse yang ditujukan untuk merendahkan atau menyakiti orang lain. Luka akibat verbal abuse sama nyatanya dengan luka fisik, meskipun tidak terlihat.
Tidak main-main pelaku yang mengumpat akan dikenakn dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (sekitar Rp10 juta), dan merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika korban melapor. Pasal ini menggantikan Pasal 315 KUHP lama dan mencakup penghinaan seperti memaki dengan sebutan binatang di ruang publik atau media sosial.










