• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

Ki Agus by Ki Agus
31 Januari 2026
in Edukasi, Headline, Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sedangkan dampak pada Pelaku berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa pelaku yang terbiasa menggunakan kata-kata kasar/intimidatif juga berisiko mengalami dampak negatif, seperti kesulitan membangun hubungan interpersonal yang sehat dan berisiko mengembangkan perilaku antisosial.

Meski ada sebuah Catatan Penting dari beberapa studi menunjukkan bahwa mengumpat pada situasi tertentu (misalnya saat menahan sakit fisik) dapat meredakan emosi, hal tersebut berbeda konteksnya dengan verbal abuse yang ditujukan untuk merendahkan atau menyakiti orang lain. Luka akibat verbal abuse sama nyatanya dengan luka fisik, meskipun tidak terlihat.

Tidak main-main pelaku yang mengumpat akan dikenakn dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II (sekitar Rp10 juta), dan merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika korban melapor. Pasal ini menggantikan Pasal 315 KUHP lama dan mencakup penghinaan seperti memaki dengan sebutan binatang di ruang publik atau media sosial.

BeritaTerkait

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026

Ini Kata Ketua DPRD Hj. Renie: Olahraga Bisa Meningkatkan Kinerja Fisik dan Kognitlf

31 Januari 2026
Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: 2 januarikekerasan verbalkuhp 346
Previous Post

Rektor Universitas Moestopo: AI Jadi Kunci Komunikasi Publik, Namun Etika Tetap di Tangan Manusia

Next Post

Rapat Pleno Hasil Penilaian Kearsipan RSUD Kapuas Bersama Disarpustaka

Related Posts

Headline

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026
Edukasi

Ini Kata Ketua DPRD Hj. Renie: Olahraga Bisa Meningkatkan Kinerja Fisik dan Kognitlf

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Edukasi

Menguak 3 Hal Utama Menyambut Bulan Ramadhan

31 Januari 2026
Ekonomi

Tim SAR Putuskan Pencarian Korban Longsor KBB Terus Dilaksanakan

30 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Next Post

Rapat Pleno Hasil Penilaian Kearsipan RSUD Kapuas Bersama Disarpustaka

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021