• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

Ki Agus by Ki Agus
31 Januari 2026
in Edukasi, Headline, Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SementaraTujuan Pasal 436:
– Perlindungan Martabat: Negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan setiap warga negara dari penghinaan verbal.
– Penegakan Etika: Mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam bertutur kata, baik langsung maupun di media sosial.
– Ketertiban Sosial: Mengurangi kebiasaan menghina yang dianggap lumrah, untuk menjaga kerukunan.

Dari beberapa sumber ada penjelasan bahwa umpatan kasar dan kata-kata hinaan memiliki dampak psikologis yang signifikan dan serius. Perilaku ini, yang sering disebut sebagai verbal abuse (kekerasan verbal), dapat membekas dalam ingatan dan mempengaruhi kesehatan mental korbannya.

Berikut adalah beberapa dampak psikologis yang ditimbulkan dari umpatan kasar:
1.:Dampak Psikologis Jangka Pendek & Panjang:
Gangguan Kecemasan dan Depresi: Kata-kata menyakitkan yang diulang terus-menerus dapat memicu stres berat, kecemasan (anxiety), hingga depresi.
2. Rendahnya Harga Diri (Low Self-Esteem): Korban sering kali mulai mempercayai kata-kata negatif tersebut, merasa dirinya tidak berharga, dan meragukan kemampuan diri sendiri.
3. Trauma Psikologis: Umpatan kasar, terutama jika dialami sejak kecil, dapat menyebabkan trauma jangka panjang dan mempengaruhi struktur otak (sistem limbik dan prefrontal cortex).
4. Kesulitan Menjalin Hubungan: Korban berisiko menjadi tertutup, sulit percaya pada orang lain, atau takut membangun hubungan baru.
5. Perilaku Self-Harm dan Pikiran Bunuh Diri: Dalam tingkat yang parah, kekerasan verbal dapat menyebabkan korban ingin menyakiti diri sendiri atau memiliki keinginan bunuh diri.

BeritaTerkait

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026

Ini Kata Ketua DPRD Hj. Renie: Olahraga Bisa Meningkatkan Kinerja Fisik dan Kognitlf

31 Januari 2026
Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: 2 januarikekerasan verbalkuhp 346
Previous Post

Rektor Universitas Moestopo: AI Jadi Kunci Komunikasi Publik, Namun Etika Tetap di Tangan Manusia

Next Post

Rapat Pleno Hasil Penilaian Kearsipan RSUD Kapuas Bersama Disarpustaka

Related Posts

Headline

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026
Edukasi

Ini Kata Ketua DPRD Hj. Renie: Olahraga Bisa Meningkatkan Kinerja Fisik dan Kognitlf

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Edukasi

Menguak 3 Hal Utama Menyambut Bulan Ramadhan

31 Januari 2026
Ekonomi

Tim SAR Putuskan Pencarian Korban Longsor KBB Terus Dilaksanakan

30 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Next Post

Rapat Pleno Hasil Penilaian Kearsipan RSUD Kapuas Bersama Disarpustaka

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021