SementaraTujuan Pasal 436:
– Perlindungan Martabat: Negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan setiap warga negara dari penghinaan verbal.
– Penegakan Etika: Mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam bertutur kata, baik langsung maupun di media sosial.
– Ketertiban Sosial: Mengurangi kebiasaan menghina yang dianggap lumrah, untuk menjaga kerukunan.
Dari beberapa sumber ada penjelasan bahwa umpatan kasar dan kata-kata hinaan memiliki dampak psikologis yang signifikan dan serius. Perilaku ini, yang sering disebut sebagai verbal abuse (kekerasan verbal), dapat membekas dalam ingatan dan mempengaruhi kesehatan mental korbannya.
Berikut adalah beberapa dampak psikologis yang ditimbulkan dari umpatan kasar:
1.:Dampak Psikologis Jangka Pendek & Panjang:
Gangguan Kecemasan dan Depresi: Kata-kata menyakitkan yang diulang terus-menerus dapat memicu stres berat, kecemasan (anxiety), hingga depresi.
2. Rendahnya Harga Diri (Low Self-Esteem): Korban sering kali mulai mempercayai kata-kata negatif tersebut, merasa dirinya tidak berharga, dan meragukan kemampuan diri sendiri.
3. Trauma Psikologis: Umpatan kasar, terutama jika dialami sejak kecil, dapat menyebabkan trauma jangka panjang dan mempengaruhi struktur otak (sistem limbik dan prefrontal cortex).
4. Kesulitan Menjalin Hubungan: Korban berisiko menjadi tertutup, sulit percaya pada orang lain, atau takut membangun hubungan baru.
5. Perilaku Self-Harm dan Pikiran Bunuh Diri: Dalam tingkat yang parah, kekerasan verbal dapat menyebabkan korban ingin menyakiti diri sendiri atau memiliki keinginan bunuh diri.










