PALU, BEDAnews – Di akhir bulan Januari memasuki pertengahan Februari 2023, masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah di kejutkan dengan banyaknya kasus kriminal yang terungkap di mata publik. Mulai dari kasus narkoba, pencurian kendaraan bermotor, bahkan pencurian dengan tindak kekerasan lain.
Seperti halnya yang dilakukan tersangka EM (21), pelaku pencurian pakaian dan celana ini, harus berurusan dengan team opsnal polsek palu barat , setelah kedapatan warga melakukan membongkar dinding papan sebuah toko di jalan bayam Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat Kota Palu. Alhasil, pelaku harus menginap gratis di rutan Mapolsek palu barat
Berselang beberapa jam sebelumnya, di hari sama rabu, 15 Februari 2023, pukul 10.50 Wita pelaku MW (17), seorang tahanan anak, yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), juga di tangkap aparat gabungan polsek palu barat bersama tim Lapas anak. Tersangka selanjutnya di amankan personil piket Polsek palu barat ke rumah tahanan sementara Polsek Palu Barat.
AKP Rustang, seorang Kapolsek yang bertugas di wilayah Palu barat mengungkapkan fenomena ini bukan hal yang baru, dan jika kemudian faktor ekonomi yang disebut menjadi dalang terjadinya kasus pencurian, dia secara pribadi tidak mau berspekulasi.
Dari beberapa hasil interogasi pada kasus 363 atau kasus pencurian, kata AKP Rustang terungkap fakta, bahwa beberapa pelaku yg tertangkap justru dari keluarga yg mapan. Bahkan, jika kita berasumsi kemungkinan faktor pergaulan juga ikut mempengaruhi.
Seperti kasus narkoba, kata AKP Rustang ini bisa disebabkan karena kurangnya kepedulian di lingkungan keluarga.
Berangkat dari rasa keprihatinan atas kondisi itu, maka yang perlu di pertanyaannya, kata AKP Rustang, apakah semua kasus pencurian dan kriminal umum lainya bisa dilakukan penanganan nya diluar sidang atau yang kita kenal dengan sebutan Restorative Justice, diapun kembali menjelaskan bahwa, untuk kasus pencurian terbilang jarang ditempuh dengan keadilan restorative.
Namun begitu, kata AKP Rustang, pembinaan residivis terus dilakukan secara aktif oleh Bhabinkamtibmas dan Satuan Reserse Kriminal Polsek Palu Barat, Polresta Palu.
Menurutnya AKP Rustang, sistem pencegahan dan upaya penegakan hukum yang di laksanakan kepolisian tidak akan bisa optimal bila semua stakeholder terkait termaksud masyarakat tidak memberikan peran kepedulian. Sebagai contoh, dengan mengaktifkan siskamling.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei Indonesia Political Survey (Indopol Survey), pada akhir tahun 2022, tingkat kepercayaan terhadap Polri di mata masyarakat meningkat hingga mencapai angka 69,35 persen. Angka tersebut meningkat dari bulan November 2022 yang hanya mencapai 60,98 persen.** (RN)