Cianjur – bedanews.com – Bertempat di kantor Urusan Agama Sukanagara, Kamis (16 Maret 2023), Pengurus DKM Almubtadin menerima akta ikrar wakaf yang beberapa waktu lalu telah diajukan.
Hadir dalam serah terima tersebut, Wakif Enung Hernayanti, Nadir ustd Badri Tamam, saksi Rukman Ependi Wawan Gunawan. Turut hadir juga sebagai pendamping dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Siliwangi, Danu Kuswara yang sejak awal pengajuan terus mendampingi sampai terbit dan diterimanya Akta Ikrar Wakaf tersebut.
Tanah yang diwakafkan oleh Enung Haryanti yang luasnya mencapai 400 meter persegi itu diperuntukan sebagai sarana ibadah yaitu berupa masjid yang sekarang sudah berdiri dengan nama Masjid Almubtadin dan juga untuk bangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).