KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Komunitas Warga Pedagang (Kwarpa) Pasar Banjaran, H. Eman Sulaeman, bersama kelompoknya menyatakan sikap dengan tegas, Kamis 16 Maret 2023, menolak revitalisasi pasar Banjaran, kecuali melalui anggaran APBD.
Alasan penolakan Eman, bercermin dari Revitalisasi Pasar Soreang, bukannya menambah pendapatan dari hasil penjualan melainkan banyak pedagang yang hutangnya bertambah bahkan tutup karena kurangnya pembeli.
Ia juga menyatakan keberatannya lainnya, lanjutnya, karena Pasar Banjaran setelah terjadi kebakaran pada tahun 2010 lalu, di bangun atas swadaya masyarakat, “Jadi wajar kalau kami menyatakan penolakan Revitalisasi karena takut hak milik kami terenggut, dan jelas akan kami pertahankan,” katanya di lokasi.
Jangan lagi kesulitan pendapatan pedagang, ditegaskannya, ditambah lagi dengan revitalisasi. Apalagi sekarang masa pasca pandemi covid-19, perekonomian masyarakat saat masih belum stabil. Begitu juga untuk memenuhi kehidupan keluarganya.
Ketakutan Eman dengan kegiatan revitalisasi itu, harga kios akan mahal, fasilitasnya tidak memadai, angsuran yang dibebankan kepada pedagang cukup tinggi, sehingga bisa berdampak pendapatan para pedagang. Itu yang semestinya diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Sementara Ketua Kelompok Pedagang, Deden Wahyu Setiadi, menambahkan, di Pasar Banjaran terjadi pengalihan fungsi terminal, menjadi tempat berjualan, akibatnya Pasar Banjaran kelihatan kumuh karena sampah-sampah yang dibiarkan berceceran, dan terjadi penumpukan sampah.
Deden mengharapkan pembenahan tata kelola terminal dan pasar yang baik, bukan harus direvitalisasi, karena hal itu diasumsikannya akan sangat merugikan para pedagang lama yang sudah puluhan tahun berjualan di Pasar Banjaran.
Ketika ditanyakan sikap pedagang kalau revitalisasi harus tetap dilaksanakan, ia bersama lainnya menyatakan akan melakukan somasi kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, selain itu atas nama ribuan pedagang Pasar Banjaran, ia meragukan untuk memilihnya kembali untuk periode berikutnya.
“Sebab Kang DS sudah mengecewakan kami semua dengan keputusannya untuk merevitalisasi Pasar Banjaran,” ujar Deden.
Selain itu, pada pertemuan beberapa waktu lalu, ia menjelaskan, tanda tangan para pedagang itu hanya bukti kehadiran saja bukan menyetujui kegiatan revitalisasi Pasar Banjaran. “Kok bisa ya! Tanda tangan kehadiran dijadikan sebagai bukti persetujuan kegiatan,” ungkapnya.
Para pedagang itu hanya membutuhkan pembenahan, tegas Deden, bukan revitalisasi yang diindikasikan bisa merugikan pedagang. Itu saja permintaan pedagang, semoga bisa segera direalisasikan.
Untuk selanjutnya, ia mengemukakan, baik itu Kwarpa Pasar Banjaran dan Ketua Kelompok Pedagang sudah menyerahkan permasalahan tersebut pada kuasa hukumnya untuk tindakan selanjutnya.***