• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kepala Daerah Jangan Gunakan Anggaran, untuk Kepentingan Politik dan Pribadi

Kepala Daerah Jangan Gunakan Anggaran, untuk Kepentingan Politik dan Pribadi

Asep Budi by Asep Budi
30 Maret 2026
in Edukasi, Hukum, Politik
0
(Sumber foto Antara).

(Sumber foto Antara).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG || Bedanews.com – Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan bahwa, akar persoalan korupsi tidak hanya terletak pada kelemahan sistem, tetapi juga pada integritas individu pejabat publik.

“Sepanjang niat kita untuk kebaikan dan tidak adanya konflik kepentingan serta kepentingan pribadi, niscaya kita akan terhindar dari niat jahat (korupsi),” tegas Fitroh melalui keterangannya dihadapan para Kepala Daerah se-Provinsi Jateng dalam forum Dialog Antikorupsi di Kantor Gubernur, Senin (30/3).

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya dinamika penindakan kasus korupsi di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir. KPK menilai, perlu adanya pendekatan baru yang lebih tajam dalam mencegah praktik korupsi di tingkat daerah.

Dalam forum tersebut, KPK menegaskan perubahan strategi pengawasan, dari yang sebelumnya berfokus pada aspek administratif, kini beralih pada pendalaman substansi di sektor-sektor yang dinilai rawan korupsi.

BeritaTerkait

Atas Nama Pimpinan DPRD H. Firman B. Sumantri Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 385 Tahun

17 April 2026

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026

Ia juga memperkenalkan sejumlah konsep nilai antikorupsi sebagai pedoman bagi pejabat daerah, seperti “GATOTKACA MESRA” (Gerak Cepat, Aktif, Totalitas, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias) serta “IDOLA” (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal dan Adil).

Sebaliknya, para pejabat diingatkan untuk menjauhi perilaku negatif yang dirangkum dalam konsep “AIDS” (Angkuh, Iri, Dendam, Serakah), serta menerapkan prinsip “JNS” (Jalani, Nikmati, Syukuri) dalam menjalankan amanah jabatan.

“Kami mengajak seluruh pejabat dan aparatur untuk menjalankan jabatan ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengungkapkan bahwa, pengawasan kini difokuskan pada tiga sektor krusial, yaitu perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta praktik jual beli jabatan.

“Jika sebelumnya berfokus pada monitoring administratif, kini kami melakukan pendalaman substansi untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan,” ujarnya.

Menurut Ely, langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih efektif dan terarah. KPK ingin memastikan bahwa setiap kebijakan daerah tidak hanya patuh secara prosedural, tetapi juga bebas dari konflik kepentingan.

KPK juga mengingatkan agar penggunaan anggaran negara benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, bukan untuk kepentingan politik maupun pribadi.

“Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk kepentingan politik atau pribadi,” tegasnya.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendorong seluruh kepala daerah untuk menjadikan kepentingan masyarakat sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan.

“Sebagai pejabat publik yang memegang amanah rakyat, kita harus berkomitmen menjunjung tinggi integritas dan mengutamakan kepentingan publik,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata, seluruh pimpinan daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Jawa Tengah, termasuk unsur legislatif, menandatangani pakta integritas. Langkah ini bertujuan mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui forum ini, KPK menegaskan bahwa, penguatan pencegahan korupsi tidak lagi hanya mengandalkan pengawasan administratif, tetapi juga melalui penguatan integritas serta pengawasan substansi kebijakan di tingkat daerah. (Red).

Previous Post

Menang?? Tapi minta Gencatan Senjata

Next Post

Tentang Beton Keropos Penyebab Ambruk di Pasar Soreang

Related Posts

Edukasi

Atas Nama Pimpinan DPRD H. Firman B. Sumantri Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Bandung ke 385 Tahun

17 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Edukasi

Akhir Syawal Jadi Momentum Muhasabah: Istiqamah Kunci Jaga Esensi Ramadhan

17 April 2026
Edukasi

Camat Pameungpeuk Agus Hindar: Jadikan Refleksi Hari Jadi Kab. Bandung untuk Evaluasi

16 April 2026
Headline

Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna Sampaikan Refleksi Hari Jadi Kab. Bandung ke 385 Tahun

16 April 2026
Edukasi

Tim Peneliti LPDP-MoRA Ungkap Strategi Ketahanan Pangan Adat di Kasepuhan Gelar Alam, Sukabumi

16 April 2026
Next Post

Tentang Beton Keropos Penyebab Ambruk di Pasar Soreang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021