Kenapa sampai bodoh dan melakukan perbuatan senekad itu. Ini pasti terkait kepentingan politik dan hukum yang besar, dari kekuatan yang besar pula. Kejahatan ini harus dihentikan dan dibongkar hingga keakar-akarnya.
Repotnya sampai sekarang Indonesia itu belum punya UU Penyadapan. Masing-masing lembaga penegak hukum termasuk Polri selama ini tata caranya hanya berdasarkan peraturan internal yang dibuat mereka sendiri. Ini sangat berbahaya.
Makanya penyimpangan atau penyalahgunaan penyadapan oleh aparat negara hanya ditangani dengan UU ITE dan KUHP yg biasa diterapkan untuk kasus pidana umum yang dilakukan orang biasa terhadap warga biasa yang lain. Makanya kasus penyadapan terkait Listyosigit ini penuh ironi.
Pasal yg dipakai menjerat Jenderal Polisi penyadap presiden itu pasal 32 ayat (1) UU ITE, pasalnya sama dengan pasal yang dipakai polisi menersangkakan dan mendakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Padahal perbuatannya amat sangat berbeda.













