JAKARTA || bedanews.com – Instrumen teknis buah manggis yang disusun oleh Kementerian Pertanian melalui Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati (Pusat KTKHN), Badan Karantina Pertanian disetujui oleh negara-negara ASEAN pada tahun 2021, kini di tahun 2022 Karantina Pertanian kembali mengambil peran aktif dalam memberi masukan dalam instrumen teknis buah longan (mangga).
Dikatakan Koordinator Benih, Pusat KTKHN, Koordinator Benih, Pusat Barantan, Abdul Rahman, yang menjadi Ketua Delegasi Indonesia pada pertemuan The Twenty Fourth Meeting of The Experts Working Group on Harmonisation of Phytosanitary Measures in ASEAN, (24th EWG-PS) melalui keterangan tertulis, Jumat 22 Juli 2022, instrumen ini dianalisis berdasarkan pertimbangan kerugian yang ditimbulkan, belum ada atau belum tersebar luas di suatu negara.