Sebagai informasi, produk pertanian disuatu negara saat memasuki pasar global harus terjamin kesehatan dan keamanannya, dan otoritas karantina memiliki kewenangan dalam menjaminnya dengan pemenuhan persyaratan sanitari untuk hewan baik hidup maupun produknya dan fitosanitari untuk tumbuhan baik segar maupun olahan.
Untuk itu pertemuan SPS baik ditingkat bilateral, regional dan multilateral sangat strategis untuk mengharmonisasikan aturan SPS. Saat ini, ia menuturkan, Badan Karantina Pertanian menjadi Sekretariat Komisi SPS untuk Indonesia yang bertugas untuk mengkoordinir antar instasi terkait dalam menyusun posisi Indonesia.***













