Melalui instrumen teknis, Rahman menambahkan, dalam menentukan status penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), termasuk dalam OPTK atau penyakit tumbuhan berbahaya atau bukan, ini disusun melalui Analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan atau AROPT.
“AROPT untuk lingkup negara-negara ASEAN disusun bersama dalam pertemuan para ahli dan diharmonisasikan dilingkup negara ASEAN.
Tahun ini Thailand menjadi ketua, sebelumnya Indonesia,” kata Abdul Rahman, Koordinator Benih, Pusat KTKHN, Barantan yang menjadi Ketua Delegasi Indonesia pada pertemuan The Twenty Fourth Meeting of The Experts Working Group on Harmonisation of Phytosanitary Measures in ASEAN, (24th EWG-PS) melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Rahman, EWG-PS merupakan pertemuan yang diselenggarakan setiap tahun antar otoritas karantina tumbuhan di lingkup negara ASEAN. Dengan tujuan untuk mengharmonisasi ketentuan fitosanitari dan perkarantinaan tumbuhan. “Sekarang instrumen perdagangan produk pertanian yang digunakan dalam pasar global adalah kebijakan nontariff, atau kebijakan teknis Sanitary and Phytosanitary (SPS),” tambahnya.













