Pelaksanaan program akan disesuaikan dengan pembagian kewenangan pemerintahan. Intervensi pada PAUD, SD dan SMP dikoordinasikan bersama pemerintah kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK dilaksanakan melalui koordinasi dan fasilitasi pemerintah provinsi.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta World Bank. (Red).
Page 5 of 5













