Ia juga mengungkapkan bahwa, secara nasional terdapat rencana 28.562 SPPG, dengan 25.102 di antaranya telah operasional per akhir Maret 2026. Untuk mendukung kualitas layanan, pemerintah daerah diminta mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG serta memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
“Peran pemerintah daerah sangat strategis, mulai dari fase penyediaan bahan baku pangan, produksi dan distribusi, hingga konsumsi. Selain itu, Pemda juga memiliki tanggung jawab dalam pemantauan, pengawasan dan pelaporan secara berkala,” ujar Paudah.
Sementara itu, Anwar Harun Damanik menegaskan bahwa, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Program MBG yang terintegrasi lintas sektor. Regulasi ini mengatur tata kelola program, termasuk koordinasi, pengawasan, serta mekanisme pendanaan dan pengadaan barang/jasa.













