Ia menjelaskan bahwa, Menteri Dalam Negeri memiliki peran penting dalam melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Keberhasilan Program MBG sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Diperlukan penguatan ekosistem serta kerja sama lintas sektor agar program ini memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Kemendagri menegaskan bahwa, pemerintah daerah perlu berpedoman pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/1218/SJ dalam melaksanakan Program MBG. Pemda juga diminta untuk segera menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan program secara berkala sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas.













