Jakarta – bedanews.com – Perubahan RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) dapat dilakukan karena hasil evaluasi pelaksanaan dokumen RKPD tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jum’at (14/7), hal tersebut diungkap oleh Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Iwan Kurniawan, saat memberikan arahan pada pembuka pertemuan dalam rangka memfasilitasi RKPD Provinsi Gorontalo Tahun 2023 secara daring.
“Beberapa alasan seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD Tahun berjalan, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun yang berjalan,” kata Iwan belum lama ini.













