Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Heri Supriyanto menyampaikan peran dan dukungan Kemendagri terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sesuai Arah Kebijakan Prioritas pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, Pemerintah Daerah diminta untuk melaksanakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, Kemendagri juga telah memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk menganggarkan sub kegiatan terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia, melalui Kepmendagri No. 900.1.15.5-1317 tahun 2023 yang merupakan pemutakhiran ke-3 dari Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.












