”Kami Kemlu mencatat dalam 53 ribu kasus WNI di luar negeri, 28 ribu di antaranya adalah kasus keimigrasian. Ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja migran kita berangkat tidak sesuai prosedur, hal tersebutlah yang menjadi salah satu pemicu untuk melakukan perbaikan tata kelola,” jelas Yudha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (4/4).
Sebelumnya, telah terdapat regulasi mengenai kesehatan Pekerja Migran Indonesia yaitu Permenkes No. 29 Tahun 2013 dan Permenkes No. 26 Tahun 2015 yang mana harus disesuaikan dengan UU No. 17 Tahun 2018 dan PP No. 59 Tahun 2021 yang tidak hanya mengamanatkan terkait pemeriksaan kesehatan fisik calon pekerja migran tetapi juga mengenai psikologinya. ”Untuk itu, Kemenkes sedang berproses untuk melakukan revisi Permenkes No. 29 Tahun 2013 dan Permenkes No. 26 Tahun 2015,” ucap Direktur Usia Produktif dan Usia Lanjut Kemenkes dalam penyampaiannya.













