”Kemendagri juga menerbitkan beberapa surat kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di antaranya hal Dukungan Layanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penanganan dan Pencegahan Online Scamming, Pemberitahuan Pencegahan Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” lanjut Heri dalam paparannya.
Pelaksanaan kegiatan konsultasi publik ini, diharapkan dapat memperoleh berbagai masukan dari Pemerintah Daerah dan juga stakeholders terkait sehingga pada saat Rancangan Perpres ini terbit dapat segera diimplementasikan dengan baik oleh berbagai pemangku kepentingan. (Red).













