Heriyandi menegaskan bahwa, pembahasan ini merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi bagian rencana pembangunan yang telah terakomodasi dalam tata ruang maupun yang masih memerlukan pendalaman.
Dalam rapat, Bappeda Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa, sebagian rencana pengembangan BOPPJ belum terakomodasi dalam RTRW yang ditetapkan pada tahun 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kesiapan untuk membahas kemungkinan penyesuaian dokumen tata ruang apabila diperlukan, dengan tetap mempertimbangkan proses penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jabodetabekpunjur. (Red).













