Menurut Heriyandi, koordinasi diperlukan untuk memperoleh gambaran rancang bangun dan tahapan pengembangan kawasan Pantura Jawa serta menelaah kesesuaiannya dengan dokumen rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Provinsi DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW yang mengintegrasikan ruang darat dan laut serta Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam RTRW tersebut, telah diatur jaringan pengendalian banjir yang mencakup tanggul pantai di sepanjang pesisir utara Jakarta, tanggul pantai di Kepulauan Seribu, serta tanggul laut di wilayah perairan pesisir Jakarta.
“Namun, kesesuaian pengaturan tersebut dengan lokasi dan desaign pembangunan yang direncanakan BOPPJ masih memerlukan pendalaman,” ungkapnya.













