Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), kata Restuardy, tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknis, tetapi harus menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Selama pelaksanaan ISWMP, Kemendagri telah memberikan pendampingan kepada daerah, antara lain melalui integrasi RIPS ke dalam dokumen perencanaan, peningkatan alokasi anggaran persampahan, penguatan kelembagaan, pembentukan UPTD, penerapan PPK BLUD, penguatan regulasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Hasil pendampingan menunjukkan perkembangan positif. Hingga 2026, sebanyak 15 Kabupaten/Kota telah menyusun dan membahas 27 jenis peraturan kepala daerah sebagai regulasi turunan perda pengelolaan sampah.
Hampir seluruh daerah juga telah menetapkan RIPS melalui peraturan Bupati atau Walikota, sementara Kota Bandung masih dalam proses penetapan.













