“Hal ini tentunya membutuhkan dukungan strategis dari infrastruktur sumber daya air dan irigasi, khususnya untuk menjaga dan meningkatkan layanan irigasi melalui pembangunan dan pengembangan infrastruktur sistem irigasi yang fungsional. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dijelaskan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan terkait PPSI dibagi kewenangannya berdasarkan luasan areal pertanian beririgasi, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota,” jelas Wamendagri.
Dalam pelaksanaannya, ia menguraikan, terdapat kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan kegiatan rehabilitasi pada seluruh luasan areal irigasi dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, serta diselenggarakan secara terpadu.













