JAKARTA || Bedanews.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan kegiatan fasilitasi penerapan, pelaporan dan pengaduan masyarakat pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Pasuruan Tahun 2026, Selasa (12/5), di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Gunawan Eko Movianto dan dihadiri jajaran perangkat daerah Kabupaten Pasuruan yang menangani urusan pelayanan dasar SPM.
Gunawan menyampaikan bahwa, penerapan SPM merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat terhadap pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan penerapan SPM berjalan optimal mulai dari tahapan pendataan, penghitungan kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.













