“Penerapan SPM bukan semata mengejar capaian kinerja pemerintah daerah, tetapi memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara minimal, terukur dan tepat sasaran,” jelas Gunawan.
Gunawan menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan SPM pada enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Menurutnya, implementasi SPM harus memperhatikan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan layanan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran penerima layanan. Selain itu, pelaporan melalui aplikasi E-SPM juga menjadi instrumen penting dalam pembinaan dan pengawasan umum oleh Kementerian Dalam Negeri.













