Rapat juga mengidentifikasi sejumlah langkah tindak lanjut untuk mempercepat penyelesaian kendala nomenklatur dan memperkuat layanan pendidikan inklusif di Papua Selatan.
– Pertama, menyusun draf surat usulan penyesuaian nomenklatur pendidikan khusus yang dilengkapi analisis kebutuhan dan argumentasi teknis. Penyusunan dokumen ini direncanakan melibatkan Tim SKALA bersama Dinas Pendidikan dari Provinsi Papua Selatan dengan target tiga hari kerja.
– Kedua, melakukan pemutakhiran dan verifikasi data anak berkebutuhan khusus di SLB dan sekolah reguler melalui koordinasi operator Dapodik Kabupaten/Kota serta perangkat daerah terkait, dengan target satu minggu.
– Ketiga, memperjelas pelaksanaan kewenangan pengelolaan SMA/SMK melalui koordinasi Biro Hukum dan Sekretariat Daerah Provinsi dengan instansi terkait.













