– Keempat, menyampaikan usulan penyesuaian nomenklatur secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri melalui unit yang berwenang.
– Kelima, memfasilitasi penelaahan teknis bersama instansi pusat dan instansi teknis terkait untuk memastikan kesesuaian usulan dengan kebutuhan pelayanan, kewenangan dan regulasi.
– Keenam, menjajaki peluang kemitraan dengan sektor swasta, program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), serta lembaga filantropi untuk melengkapi dukungan pembiayaan sesuai ketentuan.
– Ketujuh, memperkuat komunikasi lintas instansi dan melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan usulan, serta penyelesaian kendala teknis.
Seluruh langkah tersebut perlu disertai pembagian tanggung jawab yang jelas, jadwal pelaksanaan yang realistis, serta dokumentasi tindak lanjut. Dukungan pembiayaan alternatif ditempatkan sebagai pelengkap, tanpa mengesampingkan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan sesuai kewenangan.













