Penguatan nomenklatur pendidikan khusus dalam SIPD merupakan instrumen untuk memastikan kebutuhan peserta didik dapat diterjemahkan menjadi program, kegiatan dan dukungan anggaran yang sesuai.
Keberhasilan upaya ini tidak semata-mata ditentukan oleh tersusunnya dokumen usulan atau tersedianya nomenklatur yang tepat, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menghadirkan layanan yang menjawab kebutuhan anak berkebutuhan khusus secara nyata dan berkelanjutan.
Sinergi antara Kemendagri, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, pemerintah Kabupaten/Kota, instansi teknis dan mitra pembangunan menjadi faktor penting untuk memperkuat kualitas perencanaan, ketepatan penganggaran, serta kesinambungan pelayanan pendidikan.
Melalui penyelarasan kebijakan, validasi data, kejelasan kewenangan dan penguatan mekanisme perencanaan, pemerintah diharapkan dapat memperluas akses pendidikan yang inklusif sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.













