“Selain penguatan nomenklatur, kami menyarankan perlunya koordinasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan pengelolaan SMA/SMK pasca pemekaran beberapa Provinsi di Papua sebagai daerah otonomi baru,” ungkap Fredi.
Aspek yang perlu diperjelas meliputi pembagian peran antarpemerintah, kesiapan kelembagaan, mekanisme transisi, operasional pelayanan, serta tanggung jawab pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih tanggung jawab maupun kekosongan pelayanan. “Sinkronisasi kewenangan juga menjadi prasyarat agar penyusunan program dan anggaran dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” imbuh Fredi.
Untuk itu, Biro Hukum dan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan bersama instansi terkait perlu menindaklanjuti aspek regulasi dan kelembagaan guna mendukung kesinambungan penyelenggaraan pendidikan di daerah.













