“Dalam konteks pendidikan khusus, kebutuhan yang perlu diperhatikan mencakup dukungan guru pendamping khusus, alat bantu pembelajaran, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran inklusif,” imbuh Rendy.
Penelaahan usulan juga perlu memperhatikan prioritas pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan, sehingga pengembangan layanan bagi anak berkebutuhan khusus berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan dasar pelayanan pendidikan.
Melalui mekanisme tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah mendorong agar usulan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dapat disusun secara sistematis dan disampaikan melalui jalur resmi untuk ditelaah bersama unit yang berwenang dan instansi teknis terkait.













