Restuardy juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penguatan Penyelenggaraan PUG yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi. Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan PUG di pusat maupun daerah.
Selain itu, Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi pendukung, antara lain Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029, serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2026. Regulasi tersebut memastikan integrasi dimensi gender ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran Organisasi Perangkat Daerah adalah kunci untuk mendorong percepatan pembangunan kesetaraan gender,” tambahnya.













