Restuardy menambahkan, UCJ merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk informal. Menteri Dalam Negeri telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi sekaligus hak dasar setiap warga Indonesia. Oleh karena itu, negara harus hadir memastikan bahwa seluruh pekerja termasuk pekerja rentan memperoleh perlindungan yang layak demi mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan.
“Pemerintah daerah memperkuat komitmen melalui penyusunan kebijakan pelaksanaan program dan optimalisasi penganggaran APBD dan APBDES guna memberikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja miskin, masyarakat miskin dan kelompok pekerja rentan di wilayah masing-masing,” imbuh Restuardy.













