• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

kris by kris
31 Januari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

“Setibanya di rumah sakit, dokter jaga menyatakan korban sudah dalam kondisi tidak bernapas dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Iptu Nu’man menyampaikan bahwa, peristiwa tersebut telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan antara pihak keluarga korban dengan pemilik garasi truk. Keluarga korban telah menerima dan mengikhlaskan kepergian Athafariz sebagai musibah.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026

 

Ia juga mengimbau masyarakat, agar lebih waspada dan memperhatikan keamanan instalasi listrik di lingkungan sekitar, khususnya di lokasi yang sering digunakan anak-anak untuk bermain, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, terutama instalasi listrik, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan keselamatan anak-anak dapat lebih terjaga,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).

Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Rektor Universitas Moestopo: AI Jadi Kunci Komunikasi Publik, Namun Etika Tetap di Tangan Manusia

Next Post

Swasebada Pangan Pilar Ketahanan Pangan Nasional dan Stabilitas Sosial, Pemkab Klaten Perkuat Pertanian untuk Ketahanan Pangan Daerah

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Hukum

Jajaran GP Ansor Kota Tangerang, Tuntut Keadilan ke Polres Metro Tangerang

29 Januari 2026
Next Post

Swasebada Pangan Pilar Ketahanan Pangan Nasional dan Stabilitas Sosial, Pemkab Klaten Perkuat Pertanian untuk Ketahanan Pangan Daerah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021