BANDUNG,- Lakukan pendampingan perkara bantuan hukum litigasi, mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indoensia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta – Bandung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sedikitnya Rp. 3,2 triliun
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jabar Wahyudi, SH.,MH mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut, diketahui secara umum pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.