JAKARTA, BEDAnews
Dua alat bukti permulaan yang cukup, ditemukan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi 21 gardu PLN tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya adalah tidak rampungnya tiga gardu PLN hingga batas akhir pengerjaan, Juni 2013.
Kasus yang tengah ditangani Kejati DKI tersebut, hanyalah untuk proyek gardu PLN di Jati Rangon II, Jatiluhur Baru, dan Cimanggis II. Dan keputusan penyidik untuk meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan, dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, dalam siaran persnya, Rabu (25/6).
Menurut Adi, proyek senilai Rp. 1 Triliun tersebut merupakan proyek multi years 2011, 2012, dan 2013, dan berasal dari APBN, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Penyidik Pidsus Kejati DKI, kini telah menetapkan General Manager Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, YM, sebagai tersangka. Selain YM, penyidik juga telah menjadikan Direktur PT Merindo Jati Mandiri selaku rekanan dalam proyek tersebut yang berinisial FRD sebagai tersangka.
Saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian negara karena kasus ini baru saja naik ke penyidikan. Namun dari bukti awal yang didapat, negara sudah kehilangan dana sekitar Rp. 36 milyar untuk gardu yang tak selesai, bahkan pembebasan tanahnya pun belum tuntas, jelas M Adi Toegarisman. (sena)











