Hadrian Suharyono menjelaskan bahwa, kerugian akibat Penyimpangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022 di salah satu Bank BUMN tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal dengan Nomor: R 68-RA-BDG/RAS/09/2024 Tanggal 17 September 2024 yaitu sebesar Rp.1.702.006.156,- (Satu Milyar, Tujuh Ratus Dua Juta Enam Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah).
“Dari hasil penyidikan perkara tersebut telah ditemukan alat bukti, dari alat bukti yang telah dikumpulkan kemudian kami telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka berdasarkan Nomor: TAP– 04/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan inisial F.I, selaku Mantri pada tahun 2022 di yang memprakarsai 24 debitur dengan memanipulasi data dan dokumen persyaratan pengajuan KUR, membuat analisa & rekomendasi yang tidak sesuai fakta atau kondisi sebenarnya para debitur serta bersama-sama dengan ANN melakukan pengambilan uang dari hasil pencairan KUR terhadap 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya (CV. AGRO TECHNO) dan bersama-sama dengan RR selaku Kepala untuk menyalurkan KUR kepada 37 debitur yang tidak layak usahanya,” tandasnya.













