Lebih lanjut dijelaskannya, hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Udaha Rakyat (KUR) Mikro jo. Surat Keputusan (SK) Nomor: BP. 767/DIR/PPM/12/2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional:
– TAP– 05/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan insial A.N.N, selaku Mantri pada tahun 2022 di salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya dengan inisial A.N.N, selaku Mantri pada tahun 2022 di Salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya yang memprakarsai 13 debitur dengan memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan KUR, membuat analisa & rekomendasi yang tidak sesuai fakta atau kondisi sebenarnya para debitur serta bersama-sama dengan FI melakukan pengambilan uang dari hasil pencairan KUR terhadap 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya (CV. AGRO TECHNO) dan bersama-sama dengan RR selaku Kepala Unit untuk menyalurkan KUR kepada 13 debitur yang tidak layak usahanya. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Udaha Rakyat (KUR) Mikro jo. Surat Keputusan (SK) Nomor: BP. 767/DIR/PPM/12/2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional.
– TAP– 06/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan insial R.R, selaku Kepala di salah satu Bank BUMN Kabupaten yang mempunyai kewengan sebagai pemutus kredit yang dalam pengambilan keputusannya terhadap 37 debitur hanya didasarkan pada analisa & rekomendasi dari Mantri, selaku pemrakarsa serta tidak meneliti dokumen yang telah dimanipulasi yang para debiturnya berada di luar wilayah kerjanya serta tidak memiliki usaha yang layak.













