Kemudian, penggunaan dana uang kuliah tunggal yang tak dapat dipergunakan untuk operasional pembelajaran, sehingga tidak terdapat pertanggungjawaban dalam penggunaannya.
“Tersangka MYA dan MFA dalam pelaksanaannya selaku pihak dari STIA Bagasasi Bandung memotong biaya hidup milik mahasiswa penerima beasiswa PIP dengan cara membebankan mahasiswa biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi,” ujar Kajari
Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,7 miliar.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipidkor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.












