“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh tim JPU selama 20 hari ke depan pada rutan klas 1 Kebonwaru Bandung, ” tambahnya.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan kerugian negara Rp 20,7 miliar ini berasal dari tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 yang jumlahnya total senilai Rp 24 miliar. Namun, sudah ada pengembalian sekitar Rp 3 miliar lebih.
“Kami masih melakukan aset tracing. Modus pemotongan biaya hidup mahasiswa dan menarik sebanyak-banyaknya mahasiswa untuk dapat belajar di sana dengan tidak memperhitungkan daya tampung atau kuota. Biasanya mahasiswa itu total menerima biaya hidup Rp 7,5 juta dan Rp 4 juta untuk biaya pendidikan per semesternya,”pungkasnya.













