Bandung,BEDAnews – Perkara korupsi pengelolaan dana program Indonesia pintar (PIP) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung memasuki tahap dua.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan tersangka NYA dan MFA berikut barang bukti ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (22/5/2025) di Kantor Kejari Kota Bandung.
Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan modus yang dilakukan para tersangka ini dengan cara melakukan pungutan biaya hidup mahasiswa atau living cost.
Menurutnya jumlah uang yang dipungut bervariatif dan digunakan untuk membiayai operasional yang tak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di mana itu bertentangan dengan peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.












