
JAKARTA || Bedanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, musnakan Alat tukar bentuk dollar Amerika Serikat dan rupiah itu sebagiannya merupakan barang bukti kejahatan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H menyatakan, Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan komitmen dan transparansi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam hal penyelesaian penuntasan perkara baik eksekusi terpidana maupun barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 2 (dua) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu atas nama terpidana FRIT MAUK BIN RUBEK MAUK dengan Nomor putusan 448/PID.SUS/2024/PN.JKT.PST tanggal 18 September 2024 dan terpidana TIDIANE KONE ALIAS ALY ROBERT KUNTA Nomor putusan 105/PID.B/2025/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2025, sebagai berikut:












