a. 18 (delapan belas) lembar Rupiah Palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
b. 30 (tiga puluh) lembar Rupiah Palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
c. 1 (satu) buah brangkas warna hitam.
d. 116 (seratus enam belas) ikat uang dollar Amerika palsu pecahan 100.
Pemusnahan Barang Bukti Uang Palsu dengan cara dihancurkan (dipotong/dibakar), sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
“Kegiatan ini berlangsung dibelakang di halaman Kejari Jakarta Pusat, pada Kamis (14/8/2025), disaksikan perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya. (Sena).
Page 2 of 2












