Dr Safrianto, menjelaskan, dalam tahap penyerahan ini, turut dilimpahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari tersangka Ariyanto, antara lain:
– Aset bergerak: 2 unit kapal wisata asing di Marina Ancol, 12 unit mobil, 22 unit sepeda motor, 22 unit sepeda, 147 unit helm, 20 jam tangan mewah.
– Uang tunai asing: 1.500 lembar SGD 100 (setara SGD 150.000), 1.000 lembar EUR 50 (setara EUR 50.000), 6.900 lembar USD 100 (setara USD 690.000).
“Dokumen dan barang bukti elektronik lainnya juga turut dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum,” tambah Safrianto.
Seluruh tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025, di lima lokasi berbeda:
Inisial MS di Rutan Salemba, Cabang Kejari Jakarta Selatan, inisial A di Rutan Salemba, Cabang Kejagung, inisial JS di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK, inisial TB sebagai Tahanan Kota Bekasi, inisial M.A M: Rutan Salemba, Cabang Kejagung.












