JAKARTA || Bedanews.com – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) lima tersangka terkait dugaan korupsi, suap atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perintangan penyidikan.
Penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Kejari Jakarta Pusat.
Lima Tersangka yang diserahkan yaitu, inisial (MS), inisial (AR), inisial (JS), inisial (TB) dan inisial (MAM).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, Selasa (8/7) mengatakan bahwa, para tersangka terlibat dalam tiga perkara berbeda, yakni:

Dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya oleh perusahaan besar seperti “Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group”. Kejadian berlangsung antara Januari hingga April 2022. Tindak pidana pencucian uang, yang diduga dilakukan oleh inisial MS dan inisial A menggunakan hasil dari praktik suap tersebut. Upaya menghalangi penyidikan dan peradilan, termasuk dalam kasus korupsi strategis lainnya seperti, Komoditas timah di PT Timah Tbk, Importasi gula di Kementerian Perdagangan dan Ekspor CPO.












