• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kejari Bandung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Terkait MUJ, Ridwan Kamil Akan Diperiksa

Kejari Bandung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Terkait MUJ, Ridwan Kamil Akan Diperiksa

Boed by Boed
22 Juni 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 hingga 2023.

Ketiga tersangka yang ditahan ini yakni Begin Troys selalu Direktur PT. Migas Utama Jabar, Nugroho Widyantoro Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 hingga sekarang dan Ruli Adi Prasetia selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 hingga 2022, selanjutnya ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Kelas 1

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, ketiga orang itu merupakan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang atau jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 hingga 2023.

BeritaTerkait

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Melalui Komsos,Babinsa Ajak warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Next Post

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 02/KT Anjangsana ke Rumah Warga Binaan

Related Posts

Headline

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025
Edukasi

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balikpapan

11 Juli 2025
Next Post

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 02/KT Anjangsana ke Rumah Warga Binaan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021