Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 hingga 2023.
Ketiga tersangka yang ditahan ini yakni Begin Troys selalu Direktur PT. Migas Utama Jabar, Nugroho Widyantoro Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 hingga sekarang dan Ruli Adi Prasetia selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 hingga 2022, selanjutnya ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Kelas 1
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, ketiga orang itu merupakan tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang atau jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 hingga 2023.