Menurut Kajari, tersangka Begin Troys, selaku Direktur PT Migas Utama Jabar Tahun 2015 hingga 2023, telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) kerjasama antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis pada project summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip Good Corporate Governance.
Kemudian, tersangka Nugroho Widyantoro selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2008 hingga sekarang, memimpin kerja sama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik pekerjaan/kontrak utama,
“Tersangka NW tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368,” kata Irfan dalam rilis di Kantor Kejari Kota Bandung, Jumat 20 Juni 2025.













