Tetapi berbeda dengan UU Cipta Kerja. Ketentuan mendapatkan sertifikat halal pada pasal 29 ayat 3 dihapus, dan diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja. Bahkan ada pasal yang disisipkan antara pasal 35 dan pasal 36. Yakni pasal 35A ayat (1) berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi. Selanjutnya pasal 35A ayat (2) dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal. (rri. co.id, 14,10/2020)
Begitulah kegaduhan yang terus-menerus diciptakan oleh penguasa negeri. Mereka tidak mau berpikir panjang dalam membuat kebijakan. Selalu saja rakyat yang menjadi korban. Khususnya kaum muslimin yang sangat menjaga standar kehalalan dalam hal apapun, termasuk dalam produksi makanan.













