• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kegaduhan dalam Standar Halal-Haram Omnibus Law » Halaman 4

Kegaduhan dalam Standar Halal-Haram Omnibus Law

admin by admin
1 November 2020
in Tak Berkategori
0
Nuni Toid

Nuni Toid

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tetapi berbeda dengan UU Cipta Kerja. Ketentuan mendapatkan sertifikat halal pada pasal 29 ayat 3 dihapus, dan diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja. Bahkan ada pasal yang disisipkan antara pasal 35 dan pasal 36. Yakni pasal 35A ayat (1) berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi. Selanjutnya pasal 35A ayat (2) dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal. (rri. co.id, 14,10/2020)

Begitulah kegaduhan yang terus-menerus diciptakan oleh penguasa negeri. Mereka tidak mau berpikir panjang dalam membuat kebijakan. Selalu saja rakyat yang menjadi korban. Khususnya kaum muslimin yang sangat menjaga standar kehalalan dalam hal apapun, termasuk dalam produksi makanan.

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Page 4 of 9
Prev1...345...9Next
Previous Post

Cermati Prilaku Bisnis Kala Pandemi Belum Jelas Juntrungnya

Next Post

UNWIM Gelar Workshop Penulisan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Launching Jurnal Inovasi PKM UNWIM

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post
Ketua LPPM UNWIM Dr. Dody Sukmayana, SE.,MM.

UNWIM Gelar Workshop Penulisan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Launching Jurnal Inovasi PKM UNWIM

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021