Kapan negeri ini damai? Kapan juga masalah umat berakhir? Entahlah. Mengapa penguasa negeri suka sekali membuat kegaduhan yang meresahkan hati rakyat? Seperti belum lama ini, lagi dan lagi Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR, kini membuat kegaduhan lagi. Dengan membuat kebijakan yang menuai pro dan kontra di kalangan rakyat. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja menyinggung berbagai hal. Salah satunya sertifikasi produk halal yang digunakan rakyat.
Dikutip dari laman rri.co.id (14/10/2020) bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law telah mengubah sistem penerbitan halal. Jika sebelumnya sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini UU Cipta Kerja memberi alternatif sertifikat halal dapat diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).













