Terkait hal itu, anggota Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub menilai, kebijakan tersebut sangat berbahaya karena mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan antara satu produk dengan produk yang lainnya. “Bagaimana mungkin BPJPH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tahu seluk beluk sertifikat,” kata Aminudin dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Rabu (14/10/2020).
Berbeda dengan pernyataan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin. Beliau justru mengatakan bahwa pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai cita-cita menjadi negara penghasil produk halal terbesar di dunia. (Liputan6.com,15/10/2020)
Pernyataan tersebut jelas menunjukkan betapa berbahayanya Omnibus Law di aspek standar halal yang bisa dilakukan dengan self declare dan atau dikeluarkan tanpa menunggu fatwa MUI. Hal itu bisa menyebabkan rakyat menjadi bingung. Apalagi kalau mengeluarkan sertifikasi tidak berdasarkan Islam maka akan menjadi pelanggaran syariah.













