Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di antaranya terkait persyaratan auditor halal. Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
Pada pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga pemeriksa Halal (LPH). Sedangkan LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/pengujian terhadap kehalalan produk. Ada sejumlah persyaratan dalam pengangkatan auditor oleh LPH. Salah satunya adalah harus memperoleh sertifikat dari MUI. Namun pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin ini ditiadakan.
Masalah lain juga dapat terjadi pada cara memperoleh sertifikat halal. Pada Bab 5 pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 menjelaskan mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal. Bahwa permohonan tersebut diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan harus melengkapi dokumen dengan data pelaku usaha. Seperti nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk. Bahkan pada pasal 35 Nomor 33 Tahun 2014 disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.













