Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu, air, padang rumput serta api.” (HR Abu Dawud)
Sebagaimana hadis di atas salah satu contoh kepemilikan umum berupa padang rumput, pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Beliau pernah memberikan lahan pertanian untuk diusahakan dan dikelola untuk kepentingan umum. Karena di dalam Islam lahan yang terbengkalai 3 tahun berturut-turut akan diambil oleh negara dan akan dikembalikan kepada rakyat untuk kepentingan umum dan diberikan kepada siapa saja yang bisa mengelolanya.
Hal di atas menjelaskan bahwa air, tanah lapang (padang rumput), dan berbagai sumber energi adalah kepemilikan umum. Karena sifatnya milik umum maka jika ada individu yang menguasainya akan menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat seperti saat ini ketika kapitalis menguasai mata air, gas, tambang, dan batu bara. Begitu pula bahan tambang seperti minyak bumi, batu bara, gas, dan masih banyak lagi yang dikatagorikan sebagai kepentingan umum yang kepemilikannya adalah negara dan tidak boleh di miliki pribadi. Namun di dalam sistem kapitalis semua kepemilikan umum berbalik menjadi kepemilikan pribadi.













